Tata Tertib Perpustakaan
KETENTUAN UMUM
- Perpustakaan terbuka untuk seluruh civitas akademika SMA Pesantren Unggul Al Bayan (Guru, Siswa, karyawan dan staff )
- Pegawai tidak tetap keanggotaannya hanya selama menjadi pegawai di SMA Pesantren Unggul Al Bayan
- Masyarakat umum tidak bisa melakukan peminjaman namun boleh mengakses informasi di tempat
- Seluruh koleksi dan fasilitas yang ada di perpustakaan dapat digunakan oleh seluruh civitas akademika dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
ANGGOTA
Yang dapat menjadi anggota perpustakaan adalah seluruh siswa dan guru, karyawan dan staff pegawai tetap SMA Pesantren Unggul Al Bayan
PEMINJAMAN
- Buku yang dapat dipinjam maksimal 4 buah buku
- Lama waktu peminjaman adalah 1 minggu untuk buku umum dan 2 minggu untuk buku pelajaran dengan toleransi masa perpanjangan 1 kali
- Tidak boleh memindah tangankan buku peminjaman kepada orang lain
- Buku pinjaman benar benar menjadi tanggung jawab peminjam yang tercatat dan terdata di perpustakaan
- Pemustaka bisa melakukan pemesanan buku yang sedang dipinjam dengan mengisi buku tandon atau reservasi ke petugas sirkulasi peminjaman
- Peminjaman buku tidak boleh diwakilkan , harus datang sendiri ke perpustakaan
- Tidak diperkenankan meminjam koleksi referensi, majalah, koran dan tabloid hanya boleh dibaca di perpustakaan
- Koleksi yang tidak bisa dipinjam diperkenankan untuk dilakukan fotokopi
KETENTUAN KHUSUS
SANKSI SANKSI
KETERLAMBATAN
- Terlambat pengembalian buku dikenakan denda keterlambatan Rp.1000/hari/buku
- Perpustakaan akan mengeluarkan list tagihan buku yang diumumkan dan ditempel di asrama setiap hari senin
KERUSAKAN KOLEKSI
Kerusakan buku/koleksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam. Jika koleksi rusak maka wajib mengganti buku yang rusak tersebut
KEHILANGAN BUKU/KOLEKSI
Koleksi buku perpustakaan yang hilang oleh pemustaka, maka wajib diganti oleh yang menghilangkan dengan buku yang sama atau diganti dengan buku dengan subjek sejenis